Suprastruktur dan Infrastruktur

Deskripsi Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia

1)      Mendeskripsikan Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
Suasana kehidupan politik pemerintahan disebut suprastruktur politik. Suprastruktur politik terdiri atas lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sebaliknya suasana kehidupan politik rakyat disebut infrastruktur politik. Unsur-unsur yang ada dalam suprastruktur politik dan infrastruktur politik saling mempengaruhi, dimana suprastruktur politik sebagai pembuat keputusan akan mendapat masukan dan aspirasi infrastruktur. Sebaliknya infrastruktur akan melaksanakan kebijakan suprastruktur.
a)       Deskripsi Infrastruktur Politik.
Infrastruktur politik adalah suatu set struktur yang menggabungkan antara satu dengan yang lain, lalu membentuk satu rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur tertentu. Kelompok masyarakat yang merupakan kekuatan sosial dan politik rill di dalam masyarakat, disebut “infrastruktur poitik” yang mencakup 5 komponen yaitu: partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekanan, media komunikasi politik, dan tokoh politik.
       1.  Fungsi infrastruktur politik
a.  Pendidikan politik, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan politik rakyat dan agar mereka dapat berpartisipasi secara maksimal dalam sistem politiknya. Sesuai dengan paham demokrasi atau kedaulatan rakyat. Rakyat harus mampu menjalankan tugas partisipasi.
b.  Mempertemukan kepentingan yang beraneka ragam dan kenyataan hidup dalam masyarakat.
c.  Agregasi kepentingan, yaitu menyalurkan segala hasrat, aspirasi, dan pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan atau pemegang kekuasaan yang berwenang agar tuntutan atau dukungan menjadi perhatian dan menjadi bagian dari keputusan politik.
d.  Seleksi kepemimpinan, yaitu menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin bagi masyarakat.
e.  Komunikasi politik, yaitu menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat baik pikiran intragolongan, institusi, asosiasi ataupun sector kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintah.
Kelima fungsi tersebut diatas sering disebut dengan nama fungsi input.
       2.  Komponen-Komponen Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik tersebut terdiri dari lima komponen atau unsure, yaitu partai politik (political party); golongan kepentingan (interest group); golongan penekan (pressure group); alat komunikasi politik (media political communication); dan tokoh politik (political figure)

a.  Partai politik
     Pengertian partai politik secara mendasar adalah sebuah organisasi atau institusi yang mewakili beberapa golongan masyarakat yang memiliki tujuan sama, yang kemudian bersama-sama berusaha untuk mencapai tujuannya tersebut. Oleh karena itu dalam sebuah Negara yang berdemokrasi partai politik sebagai sebuah lembaga yang memiliki peranan yang penting dalam Negara demokrasi khususnya pada masa sekarang ini.
(1)   Tujuan Partai Politik
(a)   Berpartisipasi dalam sektor pemerintahan, dalam arti mendudukkan orang-orangnya menjadi pejabat pemerintah, sehingga dapat turut serta mengambil atau menentukan keputusan politik atau out out pada umumnya.
(b)   Berusaha melakukan pengawasan, bahkan bila perlu oposisi terhadap kelakuan, tindakan, kebijakan para pemegang otoritas (terutama dalam keadaan mayoritas pemerintahan tidak berada di tangan partai politik yang bersangkutan)
(c)   Berperan untuk menyerap tuntutan-tuntutan yang masih mentah, sehingga partai politik bertindak sebagai penafsir kepentingan dengan mencanangkan isu-isu politik yang dapat dicerna dan dapat diterima oleh masyarakat secara luas.
(2)   Sistem Kepartaian
Menurut Maurice Duverger, partai politik suatu Negara dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu:
(a)   Sistem Monopartai (Sistem Satu Partai)
       Suatu sistem politik dikatakan menganut sistem monopartai, apabila di dalam wilayah Negara tersebut hanya terdapat satu partai yang diakui dan diperbolehkan hidup serta berkembang.
(b)   Sistem Dwipartai (Sistem Dua Partai)
       Suatu sistem politik dikatakan menganut sistem dwipartai, apabila di dalam wilayah Negara tersebut konstitusional hanya diakui adanya dua partai yang hidup dan berkembang. Contoh Negara yang menganut sistem dua partai adalah Amerika Serikat dengan Partai Republik dan Demokrat serta Inggris dengan partai Konservatif dan partai Buruhnya.
(c)   Sistem Multipartai (Sistem Partai Banyak)
       Suatu sistem politik dikatakan menganut sistem dwipartai, apabila di dalam wilayah Negara tersebut terdapat lebih dari dua partai yang diakui secara konstitusional. Contoh Negara yang menganut sistem multipartai, antara lain Indonesia, Filipina, Jepang, Malaysia, Belanda, dan Perancis.



b.  Golongan Kepentingan (Interest Group)
     Aktivitasnya menyangkut tujuan yang lebih terbatas, dengan sasaran yang monolitis dan intensitas usaha yang tidak berlebihan serta mengeluarkan dana dan tenaga untuk melaksanakan tindakan politik di luar tugas partai politik. Kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya. kelompok ini tempat menampung saran, kritik, dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat. Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan diidentifikasi kedalam jenis-jenis kelompok, yaitu :
(1)   Interest group Asosiasi
Interest group khusus didirikan untuk memeperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat atau golongan, namun masih mencakup beberapa yang luas. Yang termasuk kelompok ini adalah Ormas. misalnya NU, Muhamadiyah, Kadin, SPSI, dll
(2)   Interest group Institusional
       Interest group pada umumnya terdiri atas berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga yang ada, dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI, dan organisasi seprofesinya.
(3)   Interest group Nanososiasi
       Interest group ini didirikan secara khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara teratur, tetapi aktivitasnya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan dan dalam keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini, dapat berwujud masyarakat setempat tinggal, masyarakat seasal pendidikan, masyarakat seketurunan, dll.

(4)   Interest group yang Anomik
       Interest group inidapat terjadi secara mendadak dan tidak bernama. Aktivitas pada umumnya berupa aksi-aksi demontrasi atau aksi-aksi bersama. Apabila kegiatannya tidak terkendalikan, dapat menimbulkan keresahan dan kerusuhan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat secara stabilitas nasional. Untuk mencegah dampak aktivitas buruk kelompok ini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang hak mengeluarkan pendapat dimuka umum.
c.  Alat Komunikasi Politik
Alat komunikasi dapat mendukung terciptanya suasana politik rakyat karena alat komunikasi tersebut merupakan sarana perhubungan dan pemersatu bagi masing-masing golongan, terutama golongan politik. Alat komunikasi tersebut berfungsi sebagai alat penyebarluasan konsep-konsep, ajaran-ajaran, doktrin-doktrin, ideologi-ideologi politik tertentu, dasn program-program kerja golongan kepada seluruh anggota dan simpatisannya.
Alat komunikasi yang dimaksud adalah Surat kabar, bulletin, brosur, pemancar radio, televisi, dan media massa lainnya.
d.  Golongan Penekanan (Pressure Group)
Yang dimaksud golongan penekan adalah sekelompok manusia yang tergabung menjadi anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar sebagai golongan yang sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak penguasa.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu :
(1)   Lembaga swadaya Masyarakat (LSM)
(2)   Organisasi-organisasi social keagamaan
(3)   Organisasi Kepemudaan
(4)   Organisasi Lingkungan  Hidup
(5)   Organisasi pembela hukum dan HAM
(6)   Yayasan atau Badan Hukum lainnya
(7)   Media komunikasi Politik (Political communication media)
e.  Tokoh Politik
  Pengangkatan tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat darii berbagai sub-kultur dan kualifikasi terentu yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus dalam sistem politik.
Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sector infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat potisasi danpartisipasi masyarakat. Menurut Letser G. Seligman, pross pengangkatan tokoh politik akn berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu :
(1)   Legitimasi elit politik
(2)   Masalah kekuasaan
(3)   Representativitas elit politik
(4)   Hubungan antara pengankatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
b)      Suprastruktur Politik di Indonesia
   Suprastruktur yang pernah berlaku di Indonesia tercatat ada 4 macam sesuai UUD yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu suprastruktur politik menurut UUD 1945 sebelum amandemen dan sesudah amandemen, UUD RIS 1949, dan UUD S 1950.
       1.  Suprastruktur di Indonesia menurut UUD 1945 sebelum amandemen.
a.  MPR (Mjelis Permusyawaratan Rakyat)
b.  DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
c.  Presiden dan wakil Presiden
d.  BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
e.  DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
f.  MA (Mahkamah Agung)
       2.  Suprastruktur di Indonesia menurut UUD setelah amandemen.
a.  MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
b.  DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
c.  Presiden dan wakil presiden
d.  BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
e.  DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
f.  MA (Mahkamah Agung)
g.  MK (Mahkamah konstitunsi)
h.  KY (Komisi yudisial)
       3.  Suprastruktur di Indonesia menurut Konstitusi RIS
a.  Presiden
b.  Menteri-menteri
c.  Senat
d.  DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
e.  MAI (Mahkamah Agung Indonesia)
f.  DPK (Dewan Pengawas Keuangan)
       4.  Suprastruktur di Indonesia menurut UUDS 1950
a.  Presiden dan wakil presiden
b.  Menteri-menteri
c.  DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
d.  MA (Mahkamah Agung)
e.  DPK (Dewan Pengawas Keuangan)
Suprastruktur politik yang saat ini berlaku, yakni suprastruktur era setelah amandemen UUD 1945.
Kelembagaan Negara menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
       1.  Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR )
Dalam pasal 2 UUD 1945 disebutkan bahwa MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPD ) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui ketua umum .
Dan menurut pasal 3 UUD 1945 , MPR memiliki tugas dan wewenang, antara lain :
a.  Mengubah dan menetapkan UUD
b.  Melantik presiden dan wakil presiden
c.  Hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD .
       2.  Presiden
Sesuai UUD 1945 Presiden berkedudukan :
a.  Sebagai kepala pemerintahan/aksekutif, Presiden memiliki tugas dan wewenang di bidang :
(1)   Eksekutif , presiden memiliki tugas dan wewenang:
(a)   Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (pasal 4 ayat 1).
(b)   Menetapkan peratuuran pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2).
(c)   Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (pasal 16).
(d)   Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (pasal 17 ayat 2).
(2)   Bidang legislatif, Presiden memiliki tugas dan wewenang.
(a)   Mengajukan Rancangan Undang Undang kepada DPR (pasal 5 ayat 1)
(b)   Membahas setiap Rancangan Undang Undang bersama DPR untuk mendapat persetujuan bersama (pasal 20 ayat 2)
(c)   Mengesahkan Rancangan Undang Undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang Undang (pasal 20 ayat 4)
(3)   Bidang yudikatif, Presiden memiliki tugas dan wewenang.
(a)   Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1)
(b)   Memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan  pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2)
b.  Sebagai kepala Negara, Presiden memiliki tugas dan wewenang :
(1)   Dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan Negara lain (pasal 11 ayat 1)
(2)   Mengangkat duta dan konsul (pasal 13 ayat 1)
(3)   Menerima penetapan duta Negara lain (pasal 13 ayat 3)
(4)   Memberi gelar tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15)
      

       3.  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dalam pasal 19 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. Selanjutnya dalam pasal 19 ayat 2 disebutkan bahwa susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan Undang-Undang.
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki wewenang:
a.  Memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang (pasal 20 ayat 1)
b.  Membahas setiap Rancangan Undang Undang dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan (pasal 20 ayat 2)
c.  Mengesahkan Rancangan Undang Undang yang telah disetujui bersama presiden untuk menjadi Undang Undang (pasal 20 ayat 4)
d.  Anggota DPR berhak mengajukan usul Rancangan Undang Undang (pasal 21)
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi-fungsi dan hak-hak sebagai berikut.
a.  Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislatif, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (pasal 20 ayat 1)
b.  DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (pasal 20A ayat 2)
c.  Setiap anggota DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas (pasal 20A ayat 3)
      
       4.  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Pasal 23 E – 23 G UUD 1945 merupakan dasar pembentukan BPK yang berkedudukan di ibukota Negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Badan Pemeriksa Keuangan memiliki tugas dan wewenang:
a.  Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara secara mandiri dan bebas (pasal 23E ayat 1)
b.  Menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPRD sesuai dengan kewenangan (pasal 23E ayat 2)
       5.  Mahkamah Agung (MA)
Dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan sebuah Mahakamah Konstitusi. Mahkamah Agung berwenang mengadili dalam tingkat kasasi, mengkaji peraturan perundang undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Perubahan konstitusi yang menyangkut kekuasaan kehakiman melahirkan dua lembaga lain yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Pembentukan dua lembaga baru ini dimaknakan untuk memperkukuh pelaksanaan kekuasaan kehakiman dan agar mencapai hasil yang diharapkan yaitu menegakkan hokum dan keadilan.
       6.  Mahkamah Konstitusi
Diatur dalam UUD 1945 pasal 24C, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan mengadili tingkat pertama dan terakhir, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi hanya sekali tanpa ada peluang banding apalagi kasasi. Hal ini diharapkan akan dapat mewujudkan peradilan yang cepat sehingga tidak menjadi kasus peradilan yang berkepanjangan.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertera pada UUD 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, antara lain:
a.  Menguji Undang Undang terhadap UUD
b.  Mengutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar
c.  Memutus pembubaran partai politik
d.  Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
Selain itu Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan-putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Mahkamah Konstitusi mempunyai Sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Anggota-anggota hakim konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari konstitusi dan oleh hakim.
       7.  Komisi Yudisial
Seperti yang tercantum dalam pasal 24B UUD 1945, Komisi Yudisial bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta memiliki kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Setiap anggota Komisi Yudisial harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Seluruh keanggotaan yang berada di Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Pembentukan Komisi Yudisial diharapkan akan dapat meningkatkan kualitas hakim agung dan para hakim lainnya sehingga akan dapat meningkatkan kualitas proses peradilan dan putusan peradilan di MA sebagai lembaga peradilan puncak dalam tatanan peradilan di Indonesia, kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang diadili oleh Mahkamah Konstitusi. Nama-nama calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial diajukan kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
      


8.    DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
a.  Susunan dan Keanggotaan DPD
Berdasarkan UU no 12 tahun 2009 pasal 109, DPD terdiri atas wakil-wakil daerah propinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD tidak lebih dari setengah jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan putusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama sidang bertempat tinggal di Ibukota Negara Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir bersama pada saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah atau janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam sidang Paripurna DPD.
b.  Kedudukan dan Fungsi DPD
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. DPD mempunyai fungsi antara lain:
(1)   Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislatif tertentu.
(2)   Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

Komentar

  1. KEREN BGT KK THX BGT INI NGEBANTU BGT BWT TGS AQ THX BGT =3

    BalasHapus
  2. baGus Bung.....
    .
    tugas PKN que jg k bantu dgn adanya blog nie...

    BalasHapus
  3. gw copas ya buat tugas pkn :D ini ngebantu bgt lah

    BalasHapus
  4. hhheee oke oke :)
    tugas kelas X yaaa ???

    BalasHapus
  5. lumayan nih buat bahan catetan..
    hari kamis uas DDIP pulak..

    makasih ye..

    btw, blog-nya keren..
    pointer ama lagunya gimane masangnya tuh ? :v

    BalasHapus
  6. haha mantab gan ,tugas ane jadi lancar jaya nih,kunjung balik boleh lah gan www.gamers-akut.blogspot.com

    BalasHapus

Posting Komentar