Organisasi Internasional
Organisasi Internasional
HUBUNGAN INTERNASIONAL
Standar Kompetensi :
Menganalisa hubungan internasional dan organisasi internasional
Kompetensi Dasar :
1) Mendeskripsikan pengertian, pentingnya, dan sarana – sarana hubungan internasional bagi suatu bangsa
2) Menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasional
3) Menganalisa fungsi perwakilan diplomatik
4) Mengkaji peran organisasi internasional (ASEAN, AA, PBB) dalam meningkatkan hubungan internasional
5) Menghargai kerjasama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia.
LATAR BELAKANG.
Manusia dikodratkan sebagai makhluk social,Suatu bangsa akan lebih bermanfaat dan maju jika bekerja sama dengan bangsa lain, karena bisa saling mengisi.
Adanya gesekan atau konflik antar bangsa.Dibutuhkan pola hubungan yang menguntungkan kepentingan nasional.
PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Menurut RESTRA (Rencana Strategis Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia) : Hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional.
Menurut Charles A. Mc. Clelland : Studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
Menurut Warsito Sunaryo : Studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
Menurut Drs. Suwardi Wiraatmaja,M.A :Segala macam hubungan antar bangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat internasional.
Menurut Tygve Nathiessen : Bagian dari ilmu politik, dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, Organisasi dan administrasi internasional, dan hukum internasional.
Secara sederhana : Hubungan antar bangsa, baik antar negara dengan negara, antara negara dengan individu/badan hukum, serta antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain.
PENTINGNYA HUBUNGAN INTERNASIONAL
a) Memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain.
b) Mencegah dan menyelesaikan konflik yang dapat mengancam perdamaian dunia akibat perbedaan kepentingan nasional.
c) Mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan
d) Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
e) Membantu bangsa lain yang terancam keberadaan dan kemerdekaannya.
f) Berpartisipasi memelihara ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan abadi dan keadilan social
g) Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
TUJUAN KERJASAMA INTERNASIONAL
Menurut Kartasasmita :
a) Mempererat hubungan antar Negara
b) Menciptakan kerjasama dalam rangka saling membantu.
c) Menjelaskan dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
d) Mengadakan perdamaian dan perundingan pakta nonagresi
e) Mengadakan hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing.
SARANA HUBUNGAN INTERNASIONAL
Asas hubungan internasional adalah pedoman yang dijadikan landasan atau asas hubungan internasional baik tertulis maupun tidak tertulis, yang meliputi :
1) Asas Teritorial.
Yaitu Negara mempunyai kekuasaan hukum atas semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
2) Asas Kebangsaan.
Artinya warga negara dimanapun ia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini berkekuatan exteritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
3) Asas Kepentingan Umum
Artinya negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berhubungan dengan kepentingan umum.
4) Asas persamaan derajat, harkat dan martabat.
Artinya hubungan antar bangsa didasarkan pada persamaan sebagai negara berdaulat yang harus sama-sama mengakui persamaan derajat, harkat dan martabat sehingga saling menjaga hubungan baik, saling menghormati dan saling memberi keuntungan.
5) Asas Keterbukaan.
Artinya hubungan antar bangsa perlu saling terbuka sehingga negara paham akan manfaat dari hubungan tersebut.
Sarana hubungan internasional disebut juga sebagai agen transaksi internasional. Menurut hukum internasional, alat ini mempunyai kewenangan bertindak atas nama negara, Yaitu :
1) Departemen Luar Negeri.
Lembaga ini bertanggung jawab atas hubungan atas suatu negara dengan negara lain. Ruang lingkupnya tergantung pada hukum nasional masing-masing negara.
Bentuknya antara lain :
a. Hubungan dengan misinya sendiri.
b. Hubungan dengan misi asing.
c. Hubungan dengan korps diplomatik.
d.Perwakilan diplomatik Permanen
Tugas :
1). Representasi, yaitu mewakili pemerintah dan kebijakan negaranya.
2). Negosiasi, Yaitu melakukan perundingan.
3). Observasi, Yaitu menelaah dan meneliti kebijakan negara penerima.
4). Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan warga negaranya.
5). Persahabatan.
Kepala Misi Diplomatik Permanen terdiri atas :
1). Duta Besar
2). Duta
3). Kuasa Usaha.
2) Konsuler.
Adalah perwakilan suatu negara di negara lain yang mengurusi kepentingan komersial dari negara pengirim atau negara yang menunjuk. Ia juga dibebani tugas eksekusi akta notaris, memberi paspor,, meresmikan perkawinan dan melakukan yuridiksi disipliner awak kapal negaranya.
3) Misi Khusus
Yaitu misi sementara yang mewakili suatu negara yang dikirim ke negara lain atas persetujusn negara pengirim dan negara penerima.
4) Perwakilan pada organisasi internasional
Yaitu perwakilan suatu negara pada organisasi internasional, yang dibedakan menjadi perwakilan tetap dan peninjau.
5) Perwakilan Non Diplomatik.
Yaitu perwakilan negara untuk negara lain yang tidak mempunyai status diplomatik dan tidak mempunyai efek-efek diplomatik. Contoh : Misi dagang, pusat informasi atau pelayanan pariwisata.
TAHAP-TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
Menurut Konvensi Wina 1969, perjanjian Internasional baik bilateral maupun multilateral dilakukan melalui 3 tahap,yaitu :
1. Perundingan (Negotiation)
Yaitu pembicaraan pendahuluan untuk mendapatkan kesepakatan dari masing-masing pihak yang berkepentingan. Wakil masing-masing pihak harus memiliki surat kuasa penuh seperti kepala negara atau kepala pemerintahan, metri luar negeri atau duta besar.
2. Penandatanganan (Signatute)
Yaitu penandatanganan perjanjian sebagai bentuk tindakan pengesahan secara formal oleh kepala negara atau menteri luar negeri. Jika perjanjiannya bersifat multilateral minimal ditandatangani oleh peserta yang hadir.
3. Pengesahan (Ratification)
Yaitu pengesahan naskah perjanjian oleh badan yang berwenang di suatu negara. Perjanjian baru bersifat mengikat setelah diratifikasi.
Dalam UUD 45 pasal 11 ayat 1 menyatakan : Presiden dengan persetujuan DPR, menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain .
Istilah-istilah perjanjian :
*Traktat (treaty) : yaitu perjanjian formal yang merupakan persetujuan dua negara atau lebih.
*Konvensi (convention) : yaitu persetujuan formal yang bersifat multilateral tetapi tidak berurusan dengan kebijakan tingkat tinggi.
*Protokol (protocol) : Yaitu persetujuan tidak resmi yang dibuat oleh bukan kepala negara yang mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran dari klausal tertentu.
*Persetujuan (agreement) : Yaitu perjanjian yang bersifat teknis atau administratif.
*Perikatan (arrangement) : Yaitu yaitu transaksi-transaksi yang bersifat sementara
*Proses Verbal : Yaitu catatan, ringkasan atau kesimpulan konferensi diplomatik. Atau catatan suatu permufakatan.
*Piagam (statute) : Yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional.
Deklarasi (declaration) yaitu perjanjian internasional yang berbentuk traktat dan dokumen tidak resmi.
*Modus vivendi : Yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang permanen, terinci dan sistematis tetapi tidak memerlukan ratifikasi.
*Pertukaran Nota : Yaitu metode yang tidak resmi yang melahirkan kewajiban bagi yang bersangkutan. Biasanya dilakukan oleh wakil militer atau negara dan bisa bersifat multilateral.
* Ketentuan Penutup (final act) : yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang diundang serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
* Ketentuan Umum (general act) : yaitu Traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi, seperti keputusan LBB tahun 1928 tentang arbitrase penyelesaian konflik secara damai.
*Charter : yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
*Pakta (pact) : yaitu istilah untuk persetujuan yang lebih khusus, seperti pakta warsawa yang membutuhkan ratifikasi.
*Covenant : yaitu anggaran dasar LBB (liga bangsa-bangsa).
FUNGSI PERWAKILAN DIPLOMATIK
Perwakilan Diplomatik.
Perwakilan diplomatik merupakan perwakilan resmi suatu negara. Menurut Kongres Wina tahun 1961, perwakilan diplomatik berfungsi :
1.Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
2.Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam 3.batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
4.Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
5.Memberikan keterangan tentang kondisi dan keadaan negara penerima.
6.Memelihara hubunga persahabatan antara dua negara.
Perangkat perwakilan diplomatik menurut Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aux La Chapella tahun 1818 (kongres Achen) :
a. Duta Besar Berkuasa Penuh (Ambassador)
b. Duta (Gerzant)
c. Menteri Residen (Minister Resident)
d. Kuasa Usaha (Chage de affaires)
e. Atase-atase : Atase pertahanan, Atase Kebudayaan, atase teknis.
f. Perwakilan Konsuler.
Konsul adalah petugas dinegara lain yang mengurusi kepentingan komersial. Konsul tidak memerlukan hubungan resmi antar negara. Fungsinya antara lain :
a) Melindungi, didalam negara penerima, kepentingan negara-negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, badan-badan hukum dalam batas-batas yang dijinkan hukum internasional.
b) Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi, kebudayaan dan ilmiah.
c) Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan untuk negara pengirim dan visa untuk orang ingin pergi ke negara pengirim.
d) Bertindak sebagai notaris dan panitera sipil yang bersifat administratif.
Perangkat Perwakilan Konsuler :
a) Kantor Konsulat Jendral, dikepalai Konsul Jendral.
b) Kantor Konsulat, dikepalai oleh Konsul yang membawahi satu daerah kekonsulan.
c) Kantor Wakil Konsul, yang dikepalai Konsul Muda yang mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan.
d) Kantor Perwakilan Konsuler, yaitu tempat agen konsul ditugaskan untuk menangani hal-hal yang berhubungan dengan kekonsulan.
1.ASEAN
ASEAN merupakan singkatan dari association of south east asian nation atau perhimpunan bangsa-bangsa asia tenggara.ASEAN adlah bentuk kerja sama regional dari negara-negara di kawasan asia tenggara yang anggota-anggotanya terdiri dari Negara-negara Indonesia, singapura, Malaysia, Thailand/muangthai,filiphina, brunei darusalam, Vietnam, laos, Myanmar, dan kamboja.Negar-negara angota pendirinya terdiri dari lima Negara yang di sebut di awal yang di wakili oleh menteri luar negri nya untuk mendeklasikan organisasi ASEAN
Deklarasi tersebut lebih dikenal dengan deklarasi Bangkok yang di tanda tangani pada tanggal 8 agustus 1967. Kelima menteri luar Negeri Negara pendiri asean adalah sebagai berikut :
a. Adam Malik (Indonesia)
b. Tuan Abdul Razak ( Malaysia )
c. Thanat Khomat ( Thailand )
d. Narsisco ramos (Filipina )
e. Sinaathamby Rajaratnam ( singapura )
Beberapa pikiran yang melatarbelakangi deklarasi Bangkok sebagai berikut :
a. Semua negar asean bertanggung jawab untuk memperkukuh stabilitas ekonomi dan social budaya di wilayah Negara asia tenggara
b. Semua Negara asean menjamin bahwa pembangunan nasional mereka masing-masing akan berlangsung damai dan prodresif
c. Semua Negara anggota asean akan menjaga stabilitas dan keamanan nasional mereka dari campur tangan pihak luar dari segala bentuk manifestasinya
d. Semua pangkalan militer asing hanya bersifat sementara tidak akan dipergunakan untuk melakukan subversi terhadap kemerdekaan dan kebebasan nasional negara anggota asean
Kemudian dari keempat pokok pikiran itu di jadikan tolak ukur bagi Negara-negara pendiri dan hasilnya tertian dalam deklarasi Bangkok, yaitu sebagai berikut ;
a. Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi,kemajuan social serta pengembangan budaya di wilayah asia tenggara melalui usaha bersama dalam semangat persamaan dan persahabatan untuk memperkukuh landasan suatu masyarakat asia tenggara yang sejahtera dan damai
b. Untuk meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dfan tata tertib hokum dalam hubungan antar Negara di kawasan asia tenggara serta mematuhi prinsip prinsip piagam PBB
c. Untuk meningkatkan kerja sama yang efektif dan saling membantu dalam bidang ekonomi,social,budaya,tekhnik,ilmu pengetahuan dan administrasi untuk pengkaji bersama.
d. Untuk meningkatkan pengkajian wilayah asia tenggara
e. Untuk memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi-organisasi internasional dan regional lainnya.
Keanggotaan ASEAN bersifat terbuka atau member kesempatan bagi Negara-negara di kawasan asia tenggara untuk menjadi anggota ASEAN,
Tujuan ASEAN
1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembagan kebudayaan di kawasan asia tenggara
2. Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib hukum
3. Meningkatkan kerjasama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan , dan administrasi.
4. Saling memberikan bantuan dalam bentuk sarana-sarana latihan dan penelitian.
5. Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa, dan meningkatkan taraf hidup.
6. Memelihara kerjasama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional.
Prinsip dasar ASEAN
a. Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional dan identitas nasional setiap negara.
b. Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari campur tangan luar, subversi dan intervensi dari luar.
c. Tidak ikut campur urusan dalam negeri masing-masing
d. Penyelesaian perbedaan atau pertengkaran dan perwengketaan secara damai
e. Tidak mempergunakan ancaman militer
f. Menjalankan kerjasama secara efektif antar anggota
STRUKTUR ASEAN
Susunan organisasi asean sebagai berikut :
1) Sidang kepala-kepala (summit meeting) merupakan kekuasaaan tertinggi dalam ASEAN. Pertemuan di adakan apabila di anggap perlu untuk member pengarahan pada ASEAN
2) Siding tahunan menteri luar negeri (annual ministrial meeting) bertujuan bertujuan untuk merumuskkan garis kebijaksanaan sesuai dengan deklarasi Bangkok dan memeriksa implikasi politik terhadap keputusan-keputusan ASEAN
3) Sidang menteri-menteri ekonomi, diadakan dua kali dalam setahun yang bertujuan merumuskan kebijaksanaan ekonomi dan menilai hasil yang di capai dalam kerja sama ASEAN
4) Siding menteri-menteri lainnya ( non ekonomi ) diadakan bila di pandang perlu yang meliputi pendidikan , kesehatan, social , kebudayaan , penerangan , pemburuhan , ilmu pengetahuan dan tekhnologi
5) Panitia tetap (standing committee) bertugas membuat keputusun dan menjalankan keputusan-keputusan hasil sisdang para menteri luar negeri.
6) Komite-komite , bertanggung jawab secara langsung kepada panitia tetap.
2.KONFERENSI ASIA - AFRIKA
Sejarah singkat.
Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika / KTT Asia-Afrika / Konferensi Asia-Afrika / Konferensi Bandung merupakan konferensi tingkat tinggi negara-negara Asia dan Afrika yang baru saja memperoleh kemerdekaan.
Kronologis sejarah :
23 agustus 1953 Perdana Menteri Indonesia Ali Sastro Amijoyo pada DPRS mengusulkan perlunya kerjasama antara negara-negara di Asia dan Afrika untuk perdamaian dunia.
25 April – 2 Mei 1954 diadakan Persidangan Kolombo di Sri Lanka yang dihadiri pimpinan India. Indonesia, Burma (Myanmar) dan Pakistan. Pada saat itu Indonesia Mengusulkan perlu ada Konferensi Asia Afrika.
28 – 29 Desember 1954 diadakan Persidangan Bogor dalam rangka mematangkan gagasan KAA, siapa yang datang dan tujuan KAA.
18 – 24 April 1955 di gedung Merdeka Bandung dengan Koordinator Menlu Indonesia Ruslan Abdul Gani, diadakan KAA yang dihadiri utusan dari Burma (Myanmar), Srilanka, India dan Pakistan. Tujuannya mempromosikan kerja sama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan kolonialisme atau neokolonialisme Amerika, Uni Sovyet dan negara imperialis lainnya.
Hasil KAA Berupa “Pernyataan dukungan bagi kedamaian dan kerjasama dunia” yang disebut DASA SILA BANDUNG. Dalam pernyataan tersebut dimasukan prinsip-prinsip dalam piagam PBB dan prinsip-prinsip Nehru sebagai berikut :
a) Menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat di dalam piagam PBB.
b) Menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa.
c) Mengakui persamaan semua suku bangsa dan persamaan semua bangsa, besar maupun kecil.
d) Tidak melakukan campur tangan atau intervensi dalam persoalan-persoalan dalam negeri negara lain.
e) Menghormati hak setiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara individu atau kolektif, sesuai dengan piagam PBB.
f) Tidak menggunakan peraturan-peraturan dan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus dari salah satu kepentingan negara besar.
g) Tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
h) Menyelesaikan perselisihan internasional dengan cara damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrase, atau penyelesaian masalah hukum, ataupul lain-lain secara damai, menurut pihak-pihak yang bersangkutan, yang seauai dengan Piagam PBB.
i) Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
j) Menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional
4. PBB ( perserikatan bangsa-bangsa )
Sejarah singkat
Tahun 1915, AS berhasil menuangkan suatu konsep yang di rumuskan oleh beberapa tokoh di inggris, mengenai pembentukan liga dengan tujuan untuk menghindari ancaman peperangan.
Konferensi berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat di jamin perdamaian internasional.
Atas usul presiden AS, Woodrow Wilson, pada tanggal 10 januari 1920 di bentuk suatu organisasi internasional yang di beri liga bangsa-bangsa.
Tujuan di bentuknya organisasi internasional ini adalah mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerja sama internasional.
Tugas dari liga bangsa-bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai sehingga peperangan dapat di cegah
Piagam atlantik ( atlantic charter ) ynag berisi sebagai berikut :
1. Tidak perluasan wilayah diantara sesamanya
2. Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri,.
3. Mengakui hak semua Negara untuk turut serta dalam prdagangan dunia.
4. Mengusahakan terbentuknya perdamaian dunia dimana setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup, bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
5. Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai.
Beberapa pertemuan dalam penyelesaian perang dunia ke2 dan menuju perdamaian lain adalah sebagai berikut :
1. 1 januari 1943, prinsip piagam atlantik di tanda tangani oleh 26 negara di Washington DC.
2. 30 oktober 1943, di moskow dilahirkan dilahirkan deklarasi moskow tentang keamanan umum yang di tanda tangani oleh inggris, USA, Rusia, dan cina
3. 21 agustus – 7 oktober 1944, di Washington DC di langsungkan konferensi Dumbarton oaks, yang di ikuti oleh 39 negara untuk membahas tentang rencana pendirian badan internasional PBB dengan sebuah dewan keamanan.
4. Pada pertemuan Dumbarton oaks, Washington DC, mengalami kegagalan dalam menentukan hak veto.
5. 4 februari – 11 februari 1945, di adakan konferensi yalta di hadiri oleh Roosevelt, Churchill dan stalin.yaitu menyetujui untuk mengadakan konferensi PBB di amerika serikat.
6. Konferensi san fransisco, tanggal 25 april – 26 juni 1945
Tujuan organisasi PBB
1. Memelihara pedamaian dan keamanan internasional dan menyelesaikan perselisihan berdasarkan prinsip keadilan dan hokum internasional.
2. Mengembangkan hubungan persaudaraan antar bangsa-bangsa berdasarkan senasib, sama hak dan kedudukannya.
3. Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, social, budaya dan hak asasi.
4. Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama, cita-cita di atas.
Struktur organisasi PBB
konferensi san fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ utama PBB, yaitu sebagai berikut :
1. Majelis umum (general assembly)
2. Dewan keamanan (security council)
3. Dewan ekonomi dan social (economic and social council)
4. Dewan perwalian ( trusteeship council)
5. Mahkamah internasional (international court of justice)
6. Sekertariat jendral (general secretary)
organisasi internasional lainnya
a. APEC ( asia – pacific economic cooperation )
b. OPEC ( organization of the petroleum exporting countries )
c. OKI ( organisasi konferensi islam )
3.GERAKAN NON BLOK
GNB/NAM (Non Aligned Movement) adalah organisasi internasional yang beranggotakan lebih dari 100 negara yang menganggap dirinya tidak beraliansi terhadap blok kekuatan besar apapun ( NATO maupun PAKTA WARSAWA). Organisasi ini merepresentasikan 55% penduduk dunia dan 2/3 keanggotaan PBB.
Didirikan pada KTT 1 tgl 1 sampai dengan 6 September 1961 di Beograd Yogoslavia yang diprekarsai oleh Joseph Broz Tito (Presiden Yugoslavia), Sukarno (Presiden Indonesia), Gamal Abdul Naseer (Presiden Mesir), Pandit Jawaharal Nehru (Perdana Menteri India), Kwane Nkrumah (Presiden Ghana).
KTT dihadiri 26 negara Asia, Afrika, Amerika Latin dan Eropa dimaksudkan untuk meredakan ketegangan dunia dan menunjukkan kepada dunia , bahwa masih ada pihak ke tiga yang berada diluar blok yang saling bertentangan. Prinsip Dasa`Sila Bandung diharapkan dapat diperluas pada forum ini mengingat banyak negara peserta yang masih dalam status terjajah dan taraf hidupnya masih terbelakang.
Mengingat besar manfaatnya, negara-negara peserta menghendaki agar dilaksanakan KTT berikutnya untuk menindaklanjuti KTT 1. Hasilnya ;
KTT 2 di Mesir tahun 1964
KTT 3 di Lusaka (Tanzania) tahun 1970
KTT 4 di Aljazair tahun 1973
KTT 5 di Kolombo Srilanka 1976
KTT 6 di Havana Kuba 1979
KTT 7 di New Delhi India 1983
KTT 8 di Harare Zimbabwe 1986
KTT 9 di Beograd Yugoslavia 1989
KTT 10 di Jakarta Indonesia 1992
KTT 11 di Kolombia 1995
KTT 12 di Kairo Mesir 1998
KTT 13 di Malaysia 2003 Sejak berakhirnya perang dingin, GNB tampak semakin tidak memiliki relevansi.
4.POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Dasar Pertimbangan :
Tahun-tahun awal berdirinya Indonesia, Indonesia dihadapkan pada dua kekuatan besar dunia yaitu Amerika Serikat yang Liberal dan Uni Sovyet yang komunis.
Adanya ancaman dari keinginan Belanda yang ingin menguasai kembali Indonesia.
Perlunya memiliki pendirian agar tidak menjadi obyek dua kekuatan besar dunia
Perlunya politik luar negeri yang Bebas dan Aktif.
Arti Politik Luar Negeri Bebas Aktif
BEBAS artinya Bangsa Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangannya terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan.
AKTIF artinya Bangsa Indonisia dalam politik luar negerinya senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia dan aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
Bebas Aktif artinya anti imperialisme, kolonialisme dan segala bentuknya manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bebas Aktif mengabdi pada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat, diabdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan stabilitas dan kelancaran pembangunan disegala bidang.
Tujuan Politik Luar Negeri Bebas Aktif :
1) Pembentukan satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari sabang sampai merauke.
2) Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara kesatuan Repuiblik Indonesia.
3) Pembentukan satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar kerja sama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.
Menurut Mohammad Hatta, Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia adalah :
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
Meemperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negari untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
Meningkatkan persaudaraan antar bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
Prinsip-prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif,antara lain :
1)Menjalankan politik damai
a. Bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara masing-masing.
b. Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal
c. Berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
d. Membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.
2)Bilateral.
Perjanjian RI dengan RRC tentang Dwi kewarganegaraan yang disyahkan tanggal 11 Januari 1958 dengan keluarnya UU No. 2 Tahun 1958. Melalui UU tersebut ada kejelasan dalam pengaturan kewarganegaraan keturunan Cina yang sudah berumur 18 tahun, apakah mau menjadi WNI atau Warga Negara Cina dengan suka rela.
Perjanjian RI- Malaysia tentang penetapan garis landas kontinen ke dua negara di selat malaka dan laut cina selatan. Ditandatangani 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 Novembar 1069. Melalui perjanjian tersebut, ada kejelasan dalam pemanfaatan laut baik sebagai sarana transportasi air maupun untuk kepentingan penangkapan ikan, eksplorasi kekayaan laut, mineral dan tambang sehingga terhindar dari konflik.
3)Regional.
Pembentukan ASEAN oleh Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand melalui Deklarasi Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967. Melalui kerjasama ini diharapkan terjadi percepatan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya dan jika terjadi konflik diselesaikan dengan cara damai.
Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean (AFTA/ Asean Free Trade Area) pada tahun 1995. Melalui AFTA diharapkan dapat meningkatkan investasi dan penghapusan bea ekspor impor.
4)Multilateral.
Masuknya Indonesia menjadi anggota PBB, mempercepat proses penyelesaian konflik Indonesia Belanda sehingga Belanda mau mengakui kemerdekaan Indonesia tanggal 27 Desember 1949. Mempercepat proses pengembalian Irian Barat dari Belanda melalui misi UNTEA pada tanggal 1 Mei 1963.
Pembentukan Gerakan Non Blok melalui KTT 1 di Beograd Yugoslavia tahun1961yang dipelopori Indonesia, Yugoslavia,Mesir, India dan Ghana. Gerakan ini bermanfaat dalam rangka menumbuhkan solidaritas negara-negara kawasan Asia Afrika dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan, dan melawan kolonialisme, imperialisme dan Zionisme serta mengurangi ketegangan antara blok barat dengan blok timur.
Persetujuan dibentuknya CGI (Consultative Group on Indonesia) sebagai wahana untuk membantu Indonesia dalam pengembangan berbagai proyek melalui dana pinjaman lunak. Manfaatnya terwujudnya berbagai proyek infra struktur seperti jalan dan jembatan untuk membuka wilayah yang terisolir. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menggairahkan investor.
Pengesahan Konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial 1965 melalui UU No. 29 Tahun 1999.
MENGHARGAI KERJA SAMA DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Apabila kita telaah tentang hubungan internasional di suatu Negara dengan Negara lain di dunia itu karena adanya pola penjajah, pola hubungan ketergantungan dan hubungan sederajat.
1) Pola penjajah
Di Negara Indonesia, banyak perusahaan asing yang bereproduksi di wilayah Indonesia dengan hasil keuntungan produksi dibagi sesuai perjanjian awal investasi. Meskipun perusahaan asing tersebut membayar sarana dan fasilitas produksi, system mengambil wilayah tempat bereproduksi menjadi tujuan utamanya. Hal ini dilikukan oleh Negara-negar penjajah terhadap Negara bekas jajahannya.
2) Pola Hubungan Ketergantungan
Merupakan pola ketergantungan Negara-negara di dunia berkembang kepada Negara-negara maju. Hal ini di sebagai akibat dari peperangan di negaranya yang merusak semua kehidupan ekonomi dan politiknya.untuk mensejahterakannya di butuhkan modal dari Negara-negara maju.hal ini pun di alami oleh bangsa Indonesia.
3) Pola Hubungan Sederajat
Dapat diartikan sebagai penghormatan bangsa lain tanpa memandan ideologi, bentuk Negara atau system pemerintahannya. tujuan utamnya adalah membina hubungan kerja sama internasional,perdamaian atau penyelesaian konflik antar bangsa dan Negara.
Kedaulatan perjanjian internasional sebagai suatu usaha mempererat kerja sama internasional sangat penting. Hal itu karena sebagai berikut :
1. Kerja sama kepastian hukum perjanjian internasional diadakan secara tertulis
2. Mengatur masalah-masalah kepentingan bersama dari kerja sama antar Negara.
Untuk menerapkan pola-pola hubungan yang di atas, Negara Indonesia menerapakan system politik bebas aktif sebagaia kebijakan politik luar negeri.
Menghargai prinsip politik luar negeri indonesia
Bangsa Indonesia menerapkan prinsip politik yang bebas-aktif yang di abadikan bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan [; social.
Untuk membangun citra Indonesia yang positif di luar negeri,lazimnya di dahului dengan pembukaan utusan yang bersifat bilateral. Peranan hubungan internasional ini diselenggarakan oleh korps diplomatic sebagai unsur departtemen luar negeri yang harus menjabarkan aspirasi nasional di luar negeri.
Mendukung kerja sama dan perjanjian internasional `1`Dalam pembukaan UUD 1945 di sebutkan sebagai berikut :
a. Alinea 1
“kemerdekaan adalah hak segala bangsa”
Akhirnya kerja sama dan perjanjian internasional harus di dukung dengan perjuangan kemerdekaan suatu bangsa da jaminan atas kedaulan Negara.
b. Alinea 4
“… ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan kedilan social.”
Pernyataan ini mengandung makna bahwa Indonesia akan mendukung bentuk-bentuk kerja sama internasional yang bersifat menjaga ketertiban dan menjunjung tinggi hak-hak asasi bangsa secara damai dan berkeadilan social.
Upaya menghargai kerja sama internasional dan hasilnya
Selain menghargai prinsip politik luar negeri dan mendukung kerja sama/perjanjian internasional, perlu dilakukan upaya-upaya menghargai hasil kerja sama serta memgangun dan mengembangkan citra positif Indonesia di dalam pergaulan dunia.
Upaya-upaya tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Memeperkenalkan kebudayaan nasional, hasil-hasil pembangunan dan daerah-daerah wisata.
b. Pertukaran pelajar, mahasiswa, pemuda dan kegiatan olahraga dalam skala internasional
c. Berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,.
d. Konstruktif dan konsisten dalam memperjuangkan masalah dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
e. Kemampuan antisipasi dan penyesuaian terhadap perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia melalui jalur diplomasi di sertai dengan pendekatan yang tepat sesuai dengan kepentingan nasional.termasuk di dalamnya aktif mengawasi jalannya kerja sama internasional, baik melalui LSM, medi masa, atau lembaga lainnya.
f. Penggalangan dan pemupukan solidaritas, kesatuan, dan sikap kerja sama di antara Negara-negara berkembang maupun Negara maju, dilakukan dengan memanfaatkan forum organisasi internsional, seperti ASEAN, OKI, gerakan Non-Blok dan PBB.
g. Tidak membuat issue negative dari proses dan hasil kerja sama, tetapi berpartisipasi aktif dalam upaya mendukung kerja sama yang positif.
h. Jujur dan terbuka dalam menjelaskan kerja sama dan hasil-hasilnya kepada masyarakat, tidak untuk kepentingan suatu kelompok tertentu.
i. Meningkatkan kegitan ekonomi (melalui perdagangan ekspor-impor yang saling menguntungkan), tukar menukar ilmu pengetahuan dan tekhnologi dalam rangka memperkukuh persatuan dan ketahanan nasional masing-masing Negara serta terwujudnya kawasan dunia yang aman, dama, bebas, netral, sejahtera, dan bebas dari bahaya senjata nuklir.
KESIMPULAN
· Indonesia ikut berpartisipasi aktif dalam beberapa organisasi internasional yaitu , PBB, ASEAN, KAA ( konferensi Asia-Afrika ), OPEC, gerakan non blok dll.
· Indonesia memiliki 3 pola dan menerrapkan sisitem politik bebas- aktif sebagai kebijakan politik luar negeri, di antaranya :
o Menghargai prinsip politik luar negeri Indonesia
o Mendukung kerjasama dan perjanjian internasional
o Upaya menghargai kerjasama internasional dan hasilnya.
Sumber : Berbagai Sumber :)
Komentar
Posting Komentar